| Issue Number : 3736

Ketentuan Penggunaan Bahan Penolong untuk Pengolahan Pangan Diperbarui

Demi meningkatkan perlindungan masyarakat dari bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan yang mungkin ada dalam produk pangan yang mereka konsumsi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 28 tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengelolaan Pangan (“PerBPOM 28/2019”). PerBPOM 28/2019 memperbaharui panduan dan standar penggunaan bahan penolong dalam kegiatan pengolahan pangan.[1] Pada esensinya, pedoman tersebut mengatur tentang:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Demi meningkatkan perlindungan masyarakat dari bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan yang mungkin ada dalam produk pangan yang mereka konsumsi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 28 tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengelolaan Pangan (“PerBPOM 28/2019”). PerBPOM 28/2019 memperbaharui panduan dan standar penggunaan bahan penolong dalam kegiatan pengolahan pangan.[1] Pada esensinya, pedoman tersebut mengatur tentang:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info