Demi memitigasi resiko kegagalan terkait transaksi derivatif (“Transaksi Derivatif”) Suku Bunga dan Nilai Tukar (“SBNT”)”),[1] Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (“PBI 11/2019”). Kerangka ini mengamanatkan dibentuknya Central Counterparties untuk SBNT (“CCP SBNT”) yang akan bertindak sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas pelaksanaan novasi, penyelenggaraan kliring dan pengelolaan risiko terkait Transaksi Derivatif.[2]
......