| Issue Number : 3719

Pembentukan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar OTC

Demi memitigasi resiko kegagalan terkait transaksi derivatif (“Transaksi Derivatif”) Suku Bunga dan Nilai Tukar (“SBNT”)”),[1] Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (“PBI 11/2019”). Kerangka ini mengamanatkan dibentuknya Central Counterparties untuk SBNT (“CCP SBNT”) yang akan bertindak sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas pelaksanaan novasi, penyelenggaraan kliring dan pengelolaan risiko terkait Transaksi Derivatif.[2] 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Demi memitigasi resiko kegagalan terkait transaksi derivatif (“Transaksi Derivatif”) Suku Bunga dan Nilai Tukar (“SBNT”)”),[1] Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (“PBI 11/2019”). Kerangka ini mengamanatkan dibentuknya Central Counterparties untuk SBNT (“CCP SBNT”) yang akan bertindak sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas pelaksanaan novasi, penyelenggaraan kliring dan pengelolaan risiko terkait Transaksi Derivatif.[2] 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info