Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri (“Permendikbud 30/2019”) sebagai upaya untuk lebih meningkatkan pengembangan industri film Indonesia. Tujuan ini akan dicapai dengan mensyaratkan pengutamaan film Indonesia, serta pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Selain tujuan yang disebutkan di atas, Permendikbud 30/2019 juga membahas bidang sertifikasi wajib dan kontrak kerja untuk insan perfilman.[1]
......