Dalam rangka mempertegas keseluruhan kerangka pengaturan penerbitan izin lokasi di bawah kerangka sistem Online Single Submission (“OSS”), baik yang didasari komitmen ataupun tanpa komitmen, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri ATR”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (“Permen ATR 17/2019”).[1]
Permen ATR 17/2019 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri ATR No. 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi (“Peraturan Terdahulu”), yang awalnya diintegrasikan ke dalam sistem OSS.[2]
......