| Issue Number : 3711

Ketentuan Lebih Luas Mengenai Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Akhirnya Diatur

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.[1] Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya (“Perpres”) kemudian diterbitkan dalam rangka melaksanakan penetapan tersebut.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.[1] Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya (“Perpres”) kemudian diterbitkan dalam rangka melaksanakan penetapan tersebut.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info