Menteri Kesehatan (“Menteri”)akhirnya menyatukan berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan melalui penerbitan Peraturan No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (“Permenkes 30/2019”). Kerangka baru mengkodifikasi dan mencabut peraturan berikut:[1]
- Peraturan Menteri No. 659/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia;
- Peraturan Menteri No. 340/Menkes/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (“Permenkes 56/2014”); dan
- Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan (“Permenkes 26/2018”), terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan perizinan rumah sakit.
......