Sebagai dampak dari perkembangan transaksi efek yang bertambah kompleks, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek (“POJK 22/2019”). Kerangka kerja baru ini menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang transaksi efek dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan pelaku di pasar modal.[1]
POJK 22/2019 mencabut dan menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-42/PM/1997 tentang Transaksi Efek (“Peraturan III.A.10”).[2]
......