Dalam rangka memperbaharui sistem administrasi perpajakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (“Perpres 40/2018”), Menteri Keuangan (“Menteri”) memperkenalkan beberapa kerangka yang akan mendukung transisi sistem administrasi perpajakan. Salah satu kerangka tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri No. 121/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (“PMK 121/2019”).[1]
......