| Issue Number : 3706

Pemerintah Menyusun Prosedur Penunjukan Konsultan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Dalam rangka memperbaharui sistem administrasi perpajakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (“Perpres 40/2018”), Menteri Keuangan (“Menteri”) memperkenalkan beberapa kerangka yang akan mendukung transisi sistem administrasi perpajakan. Salah satu kerangka tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri No. 121/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (“PMK 121/2019”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka memperbaharui sistem administrasi perpajakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (“Perpres 40/2018”), Menteri Keuangan (“Menteri”) memperkenalkan beberapa kerangka yang akan mendukung transisi sistem administrasi perpajakan. Salah satu kerangka tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri No. 121/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (“PMK 121/2019”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info