Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian, Pengurangan, Penghasilan Bruto atas Penyelenggraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (“Permenkeu 128/2019”) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang telah diubah melalui penerbitan Peraturan No. 45 tahun 2019 (“Peraturan 94/2010”)[1]
......