Dalam rangka mengurangi beban penyampaian laporan oleh bank, serta meningkatkan kualitas data yang dilaporkan dan efektivitas pelaporan secara keseluruhan, Bank Indonesia (“BI”) telah mengembangkan sistem pelaporan terintegrasi dan berbasis metadata untuk bank umum bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).[1]
BI telah meresmikan sistem baru tersebut melalui penerbitan Peraturan No. 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi (“PBI 9/2019”), yang menggabungkan beberapa peraturan BI lain tentang sistem pelaporan untuk bank umum berikut ini (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”):
......