| Issue Number : 3700

BI Sederhanakan Sistem Pelaporan Bank Umum

Dalam rangka mengurangi beban penyampaian laporan oleh bank, serta meningkatkan kualitas data yang dilaporkan dan efektivitas pelaporan secara keseluruhan, Bank Indonesia (“BI”) telah mengembangkan sistem pelaporan terintegrasi dan berbasis metadata untuk bank umum bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).[1]  

 

BI telah meresmikan sistem baru tersebut melalui penerbitan Peraturan No. 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi (“PBI 9/2019”), yang menggabungkan beberapa peraturan BI lain tentang sistem pelaporan untuk bank umum berikut ini (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”):

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mengurangi beban penyampaian laporan oleh bank, serta meningkatkan kualitas data yang dilaporkan dan efektivitas pelaporan secara keseluruhan, Bank Indonesia (“BI”) telah mengembangkan sistem pelaporan terintegrasi dan berbasis metadata untuk bank umum bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).[1]  

 

BI telah meresmikan sistem baru tersebut melalui penerbitan Peraturan No. 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi (“PBI 9/2019”), yang menggabungkan beberapa peraturan BI lain tentang sistem pelaporan untuk bank umum berikut ini (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”):

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info