| Issue Number : 3698

Penjualan Saham Bank Perantara oleh LPS Akhirnya Diatur

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) wajib menjual saham entitas-entitas berikut ini:[1]

  1. Bank sistemik dan bank selain bank sistemik yang diselamatkan melalui penyertaan modal sementara LPS (“Bank yang Diselamatkan”); dan/atau
  2. Bank umum yang didirikan oleh LPS untuk menerima aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani LPS (“Bank Perantara”).

Mengingat hal-hal di atas, LPS telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2019 tentang Penjualan Saham Bank (“Peraturan LPS 1/2019”) karena fakta bahwa Peraturan LPS No. 1/PLPS/2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan (“Peraturan LPS 1/2014”) belum memuat pengaturan mengenai penjualan saham Bank Perantara.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) wajib menjual saham entitas-entitas berikut ini:[1]

  1. Bank sistemik dan bank selain bank sistemik yang diselamatkan melalui penyertaan modal sementara LPS (“Bank yang Diselamatkan”); dan/atau
  2. Bank umum yang didirikan oleh LPS untuk menerima aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani LPS (“Bank Perantara”).

Mengingat hal-hal di atas, LPS telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2019 tentang Penjualan Saham Bank (“Peraturan LPS 1/2019”) karena fakta bahwa Peraturan LPS No. 1/PLPS/2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan (“Peraturan LPS 1/2014”) belum memuat pengaturan mengenai penjualan saham Bank Perantara.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info