Sejak awal dibentuk pada tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi(“KPK”) telah menjadi ujung tombak dan simbol utama dalam reformasi anti korupsi di Indonesia, melihat dimana badan tersebut mampu mempertahankan independensinya dan juga berhasil melawan upaya-upaya dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar pemerintahan, untuk mempengaruhinya. Namun, beberapa pihak mengeluhkan bahwa KPK memiliki terlalu banyak kekuasaan, yang berakibat pada beberapa upaya pengajuan permohonan peninjauan kembali selama satu dekade terakhir.
Dengan latar belakang seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Undang-Undang tentang Perubahan Kedua (“Amandemen”) atas Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU KPK”), yang juga telah didukung oleh berbagai pemangku kepentingan, pada akhirnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).[1] Sejumlah kontroversi yang meliputi Amandemen tersebut telah menyeruak di berbagai media masa, namun, Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini akan memberikan analisis yang lebih klinis berkaitan dengan Amandemen tersebut yang akan difokuskan kepada hal-hal dibawah ini:
......