Dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan wilayah udara Indonesia, Menteri Luar Negeri (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing (“Permenlu 14/2019”). Pada intinya, kerangka baru ini memperkenalkan konsep izin diplomatik (diplomatic clearance), yang wajib diperoleh oleh seluruh pesawat udara asing yang terbang ke atau dari Indonesia atau yang melewati wilayah udara Indonesia.[1]
Permenlu 14/2019 mengatur hal-hal spesifik berikut:
- Fungsi izin diplomatik;
- Memperoleh izin diplomatik untuk pesawat udara negara asing; dan
- Memperoleh izin diplomatik untuk pesawat udara sipil asing tidak berjadwal.
......