Pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan pipa pengangkutan gas bumi (“Pipa”) terus menarik jumlah investasi yang besar di Indonesia. Sebagai contoh, pembangunan pipa gas alam Trans-Kalimantan sepanjang 2.249 km diperkirakan menelan biaya sekitar 30-35 triliun Rupiah dan akan dieksekusi selama periode konsesi 30 tahun bersama dengan sektor swasta.[1]
Karena tingginya angka investasi tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(“BPH Migas”) telah memperkenalkan kerangka kerja yang relevan, dalam hal ini Peraturan No. 15 Tahun 2019 tentang Pengawasan Investasi pada Pembangunan Pipa Pengangkutan Gas Bumi (“PerBPH Migas 15/2019”), yang bertujuan untuk merealisasikan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang akuntabel, dan transparan.[2]
......