| Issue Number : 3684

Mahkamah Agung Mengubah Ketentuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU

Untuk menciptakan proses hukum yang akuntabel dan transparan untuk keberatan yang diajukan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), Mahkamah Agung (“MA”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“PerMA 3/2019”).[1]

Hal-hal tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan MA No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU (“PerMA 3/2005”), yang saat ini telah dicabut dan digantilan oleh PerMA 3/2019.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menciptakan proses hukum yang akuntabel dan transparan untuk keberatan yang diajukan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), Mahkamah Agung (“MA”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“PerMA 3/2019”).[1]

Hal-hal tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan MA No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU (“PerMA 3/2005”), yang saat ini telah dicabut dan digantilan oleh PerMA 3/2019.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info