Untuk menciptakan proses hukum yang akuntabel dan transparan untuk keberatan yang diajukan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), Mahkamah Agung (“MA”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“PerMA 3/2019”).[1]
Hal-hal tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan MA No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU (“PerMA 3/2005”), yang saat ini telah dicabut dan digantilan oleh PerMA 3/2019.[2]
......