| Issue Number : 3679

Mahkamah Agung Optimalkan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Merasa bahwa prinsip cepat, sederhana dan biaya murah belum benar-benar tercermin dalam kerangka peraturan yang berlaku saat ini,[1] Mahkamah Agung (“MA”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2019 (“Amandemen”) untuk mengubah berbagai ketentuan yang awalnya diatur dalam Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“Perma 2/2015”)[2] dan secara spesifik membahas hal-hal berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Merasa bahwa prinsip cepat, sederhana dan biaya murah belum benar-benar tercermin dalam kerangka peraturan yang berlaku saat ini,[1] Mahkamah Agung (“MA”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2019 (“Amandemen”) untuk mengubah berbagai ketentuan yang awalnya diatur dalam Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“Perma 2/2015”)[2] dan secara spesifik membahas hal-hal berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info