Demi mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi (“Permen ESDM 7/2019”), yang memperbaharui prosedur terkait pengelolaan dan pemanfaatan berbagai fakta, informasi, petunjuk dan indikasi yang didapatkan dari kegiatan seperti survei umum, juga ekplorasi dan ekploitasi sumber daya minyak dan gas bumi (“Data”).[1]
Sebelumnya, prosedur tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 27 tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (“Peraturan Sebelumnya”).
......