| Issue Number : 3664

Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sedang melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan  (“RUU POM”). Pengenalan RUU ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan dan kedudukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”).[1]

Berbagai ketentuan yang dikemukakan dalam RUU POM telah diulas dalam berbagai edisi ILB terdahulu, namun edisi Indonesia Legal Brief (ILB) kali ini hanya fokus pada bidang-bidang berikut:

  1. Produk yang diatur;
  2. Persyaratan pra-edar; dan
  3. Persyaratan edar.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sedang melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan  (“RUU POM”). Pengenalan RUU ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan dan kedudukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”).[1]

Berbagai ketentuan yang dikemukakan dalam RUU POM telah diulas dalam berbagai edisi ILB terdahulu, namun edisi Indonesia Legal Brief (ILB) kali ini hanya fokus pada bidang-bidang berikut:

  1. Produk yang diatur;
  2. Persyaratan pra-edar; dan
  3. Persyaratan edar.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info