| Issue Number : 3656

Prosedur Perizinan Baru bagi Usaha Jasa Konstruksi Nasional

Untuk memenuhi kebutuhan standar proses perizinan usaha dalam sektor usaha jasa konstruksi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen Pupera 8/2019”).[1]

Sebelum diterbitkannya Permen Pupera 8/2019, masalah ini sebelumnya dibahas dalam Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen Pupera 4/2011”), yang kini telah dicabut dan digantikan melalui penerbitan Permen Pupera 8/2019.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk memenuhi kebutuhan standar proses perizinan usaha dalam sektor usaha jasa konstruksi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen Pupera 8/2019”).[1]

Sebelum diterbitkannya Permen Pupera 8/2019, masalah ini sebelumnya dibahas dalam Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen Pupera 4/2011”), yang kini telah dicabut dan digantikan melalui penerbitan Permen Pupera 8/2019.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info