Untuk memenuhi kebutuhan standar proses perizinan usaha dalam sektor usaha jasa konstruksi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen Pupera 8/2019”).[1]
Sebelum diterbitkannya Permen Pupera 8/2019, masalah ini sebelumnya dibahas dalam Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen Pupera 4/2011”), yang kini telah dicabut dan digantikan melalui penerbitan Permen Pupera 8/2019.[2]
......