Dengan tujuan akhir untuk meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penanaman modal ke seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (“Perpres 34/2019”).[1]
Untuk mengejar tujuan yang disebutkan di atas, Perpres 34/2019 menetapkan sejumlah ketentuan yang membahas masalah investasi di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, khususnya terkait hal-hal berikut:
......