| Issue Number : 3653

Pemerintah Mengatur Pengalihan Saham oleh Penanam Modal Asing Terkait Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Dengan tujuan akhir untuk meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penanaman modal ke seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (“Perpres 34/2019”).[1]

Untuk mengejar tujuan yang disebutkan di atas, Perpres 34/2019 menetapkan sejumlah ketentuan yang membahas masalah investasi di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, khususnya terkait hal-hal berikut: 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dengan tujuan akhir untuk meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penanaman modal ke seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (“Perpres 34/2019”).[1]

Untuk mengejar tujuan yang disebutkan di atas, Perpres 34/2019 menetapkan sejumlah ketentuan yang membahas masalah investasi di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, khususnya terkait hal-hal berikut: 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info