Pada 15 Juli 2019, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (“RUU Siber”) secara resmi diperkenalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Akan tetapi, kapan waktu pengesahan dari RUU Siber terkait masih belum jelas.[1]
RUU Siber awalnya disusun untuk memperbaiki keamanan dan ketahanan siber (“KKS”) terhadap ancaman siber yang dapat membahayakan kepentingan negara.[2] RUU Siber juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan inovasi siber, serta untuk berkontribusi kepada pengembangan ekonomi digital, dan akan secara spesifik mengatur hal-hal berikut:[3]
......