Dengan tujuan utama memberikan perlindungan data pribadi yang lebih baik dan pengalaman yang lebih ramah pengguna untuk penduduk Indonesia sehubungan dengan urusan kependudukan, Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2019 (“PP 40/2019”) tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Administrasi Kependudukan”).
......