Dengan tujuan utama untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di seluruh pasar keuangan, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/13/PADG/2019 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah Berupa Transaksi Interest Rate Swap (“PADG 13/2019”).[1]
Pada intinya, PADG 13/2019 menjelaskan beragam ketentuan yang pada awalnya diatur dalam Peraturan BI No. 20/13/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah,[2] khusunya yang berkaitan dengan transaksi interest rate swap (“Transaksi IRS”). Dikarenakan luasnya ruang lingkup PADG 13/2019, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) tidak akan membahas topik berikut :
......