| Issue Number : 3640

Ketentuan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah Berupa Transaksi Interest Rate Swap Diatur Lebih Lanjut

Dengan tujuan utama untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di seluruh pasar keuangan, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/13/PADG/2019 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah Berupa Transaksi Interest Rate Swap (“PADG 13/2019”).[1]

Pada intinya, PADG 13/2019 menjelaskan beragam ketentuan yang pada awalnya diatur dalam Peraturan BI No. 20/13/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah,[2] khusunya yang berkaitan dengan transaksi interest rate swap (“Transaksi IRS”). Dikarenakan luasnya ruang lingkup PADG 13/2019, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) tidak akan membahas topik berikut :

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dengan tujuan utama untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di seluruh pasar keuangan, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/13/PADG/2019 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah Berupa Transaksi Interest Rate Swap (“PADG 13/2019”).[1]

Pada intinya, PADG 13/2019 menjelaskan beragam ketentuan yang pada awalnya diatur dalam Peraturan BI No. 20/13/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah,[2] khusunya yang berkaitan dengan transaksi interest rate swap (“Transaksi IRS”). Dikarenakan luasnya ruang lingkup PADG 13/2019, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) tidak akan membahas topik berikut :

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info