Dengan tujuan keseluruhan untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi pada hutan adat dan hutan hak, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (“Permen LHK 21/2019”).[1]
Sebelum diterbitkannya Permen LHK 21/2019, hal-hal yang berkaitan dengan hutan adat dan hutan hak sebelumnya dibahas dalam Peraturan Menteri No. 32/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Hutan Hak (“Permen LHK 32/2015”), yang kini telah dicabut dan digantikan oleh Permen LHK 21/2019.[2]
......