| Issue Number : 3629

Impor dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor di Kawasan Perbatasan

Dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas (“Permenkeu 52/2019”), yang menguraikan ketentuan mengenai masuk dan keluarnya kendaraan bermotor melalui area lintas batas.[1] Namun, karena bahasan Permenkeu 52/2019 yang luas, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini akan membatasi pembahasannya pada persyaratan dan prosedur untuk impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas (“Permenkeu 52/2019”), yang menguraikan ketentuan mengenai masuk dan keluarnya kendaraan bermotor melalui area lintas batas.[1] Namun, karena bahasan Permenkeu 52/2019 yang luas, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini akan membatasi pembahasannya pada persyaratan dan prosedur untuk impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info