Dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas (“Permenkeu 52/2019”), yang menguraikan ketentuan mengenai masuk dan keluarnya kendaraan bermotor melalui area lintas batas.[1] Namun, karena bahasan Permenkeu 52/2019 yang luas, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini akan membatasi pembahasannya pada persyaratan dan prosedur untuk impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor.
......