Menteri Pertanian (“Mentan”) akhirnya mengatur tata cara mendapatkan rekomendasi teknis impor tembakau (“Rekomendasi”) melalui penerbitan Peraturan No. 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau (“Permentan 23/2019”).
Permentan 23/2019 berkaitan dengan impor tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau (“Permendag 84/2017”), yaitu bahwa Rekomendasi merupakan dokumen persyaratan untuk permohonan persetujuan impor yang diajukan kepada Menteri Perdagangan.[1]
......