Ruang lingkup pembeli Surat Utang Negara (“SUN”) melalui pasar perdana domestik dengan cara private placement saat ini telah diperluas melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (“Permenkeu 51/2019”).[1]
Sebelumnya, hal-hal yang berkaitan dengan hal ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (“Permenkeu 118/2015”), yang saat ini telah dicabut dan digantikan oleh Permenkeu 51/2019.[2]
......