| Issue Number : 3617

Peraturan Baru Mengenai Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi pada Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Dalam rangka mencapai tujuan akhir berupa pencapaian stabilitas moneter, Bank Indonesia (“BI”) berusaha mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, transparan, likuid dan efisien. Untuk mencapai tujuan kedua sasaran tersebut, BI telah menerbitkan Peraturan No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (“PBI 5/2019”) dengan harapan bahwa aturan yang termuat di dalamnya dapat menjamin adanya tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif oleh para penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi pada pasar berikut ini (secara bersama-sama disebut sebagai “Pasar”):[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mencapai tujuan akhir berupa pencapaian stabilitas moneter, Bank Indonesia (“BI”) berusaha mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, transparan, likuid dan efisien. Untuk mencapai tujuan kedua sasaran tersebut, BI telah menerbitkan Peraturan No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (“PBI 5/2019”) dengan harapan bahwa aturan yang termuat di dalamnya dapat menjamin adanya tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif oleh para penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi pada pasar berikut ini (secara bersama-sama disebut sebagai “Pasar”):[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info