Dalam rangka mencapai tujuan akhir berupa pencapaian stabilitas moneter, Bank Indonesia (“BI”) berusaha mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, transparan, likuid dan efisien. Untuk mencapai tujuan kedua sasaran tersebut, BI telah menerbitkan Peraturan No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (“PBI 5/2019”) dengan harapan bahwa aturan yang termuat di dalamnya dapat menjamin adanya tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif oleh para penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi pada pasar berikut ini (secara bersama-sama disebut sebagai “Pasar”):[1]
......