| Issue Number : 3613

BI Memperbaharui Ketentuan Mengenai Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bagi Lembaga Bukan Bank

Demi memperbaiki mekanisme pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa(“LLD”) saat ini, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 21/7/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank (“PADG 7/2019”).[1]

PADG 7/2019 merupakan peraturan pelaksana dari BI No. 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (“PBI 2/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Demi memperbaiki mekanisme pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa(“LLD”) saat ini, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 21/7/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank (“PADG 7/2019”).[1]

PADG 7/2019 merupakan peraturan pelaksana dari BI No. 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (“PBI 2/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info