Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (“Permen 7/2019”) untuk membuat kerangka yang lebih efektif dalam pemilihan penyedia yang akan mengadakan jasa konstruksi untuk kementerian dan badan pemerintahan. Untuk mencapai hal tersebut, Permen 7/2019 menetapkan kerangka yang sudah diperbaharui untuk pelaksanaan proses tender/seleksi bagi penyedia:[1]
- Jasa konsultasi konstruksi; dan/atau
- Pekerjaan konstruksi.
......