| Issue Number : 3601

OJK Atur Ulang Implementasi Prinsip Kehati-hatian Aktivitias Sekuritisasi Aset Bank Umum

Untuk meningkatkan jumlah aktivitas sekuritisasi aset yang lebih besar, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum (“POJK 11/2019”). POJK 11/2019 harus memastikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang lebih baik, terutama oleh bank umum (“Bank”), saat melakukan kegiatan sekuritisasi aset.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk meningkatkan jumlah aktivitas sekuritisasi aset yang lebih besar, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum (“POJK 11/2019”). POJK 11/2019 harus memastikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang lebih baik, terutama oleh bank umum (“Bank”), saat melakukan kegiatan sekuritisasi aset.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info