| Issue Number : 3592

Pemerintah Melonggarkan Pengaturan Mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial bagi Bank

Guna menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan, sekaligus untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 21/5/PADG/2019 (“Amandemen Ketiga”) yang mengubah Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 20/11/PADG/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (“PADG 11/2018”) untuk ketiga kalinya.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Guna menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan, sekaligus untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 21/5/PADG/2019 (“Amandemen Ketiga”) yang mengubah Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 20/11/PADG/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (“PADG 11/2018”) untuk ketiga kalinya.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info