| Issue Number : 3590

BI Memperbaharui Kewajiban Pelaporan untuk Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Resiko

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelaporan utang luar negeri, Dewan Gubernur Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Resiko (“PADG 4/2019”).[1]

Melalui penerbitan PADG 4/2019, kerangka hukum berikut ini telah dicabut:[2]

  1. Surat Edaran Bank Indonesia (“BI”) No. 15/16/DInt tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Realisasi dan Posisi Utang Luar Negeri (“SEBI 16/2013”); and
  2. Surat Edaran BI No. 17/4/DSta tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Rencana Utang Luar Negeri dan Perubahan Rencana Utang Luar Negeri (“SEBI 4/2015”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelaporan utang luar negeri, Dewan Gubernur Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Resiko (“PADG 4/2019”).[1]

Melalui penerbitan PADG 4/2019, kerangka hukum berikut ini telah dicabut:[2]

  1. Surat Edaran Bank Indonesia (“BI”) No. 15/16/DInt tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Realisasi dan Posisi Utang Luar Negeri (“SEBI 16/2013”); and
  2. Surat Edaran BI No. 17/4/DSta tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Rencana Utang Luar Negeri dan Perubahan Rencana Utang Luar Negeri (“SEBI 4/2015”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info