Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelaporan utang luar negeri, Dewan Gubernur Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Resiko (“PADG 4/2019”).[1]
Melalui penerbitan PADG 4/2019, kerangka hukum berikut ini telah dicabut:[2]
- Surat Edaran Bank Indonesia (“BI”) No. 15/16/DInt tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Realisasi dan Posisi Utang Luar Negeri (“SEBI 16/2013”); and
- Surat Edaran BI No. 17/4/DSta tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Rencana Utang Luar Negeri dan Perubahan Rencana Utang Luar Negeri (“SEBI 4/2015”).
......