| Issue Number : 3588

Penyampaian Pemberitahuan atas Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Diatur Lebih Lanjut

Untuk menerapkan Pasal 2, ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) menerbitkan Peraturan No. PER-05/BC/2019 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Yang Selesai Dibuat (“Perdirjen-BC 5/2019”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menerapkan Pasal 2, ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) menerbitkan Peraturan No. PER-05/BC/2019 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Yang Selesai Dibuat (“Perdirjen-BC 5/2019”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info