| Issue Number : 3586

Kriteria Bentuk Usaha Tetap Dijelaskan Lebih Detail

Demi memperluas cakupan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) agar dapat mencakup perkembangan model usaha lintas negara seperti operator Over-the-Top, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (“Permenkeu 35/2019”).[1]

Untuk dapat mencapai tujuan yang disebutkan diatas, Permenkeu 35/2019 mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Kewajiban Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
  2. Pengukuhan pengusaha kena pajak (“PKP”); dan
  3. Klasifikasi BUT.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Demi memperluas cakupan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) agar dapat mencakup perkembangan model usaha lintas negara seperti operator Over-the-Top, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (“Permenkeu 35/2019”).[1]

Untuk dapat mencapai tujuan yang disebutkan diatas, Permenkeu 35/2019 mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Kewajiban Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
  2. Pengukuhan pengusaha kena pajak (“PKP”); dan
  3. Klasifikasi BUT.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info