| Issue Number : 3585

Peraturan Baru untuk Kegiatan Perantara Pedagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Untuk menetapkan standar bagi semua pihak yang melakukan kegiatan perantara perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 9/POJK.04/2019 tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (“POJK 9/2019”).[1] Demi mencapai tujuan tersebut, POJK 9/2019 menetapkan rincian mengenai berbagai kegiatan Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (“PPE-EBUS”) yang secara khusus mengatur hal-hal berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menetapkan standar bagi semua pihak yang melakukan kegiatan perantara perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 9/POJK.04/2019 tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (“POJK 9/2019”).[1] Demi mencapai tujuan tersebut, POJK 9/2019 menetapkan rincian mengenai berbagai kegiatan Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (“PPE-EBUS”) yang secara khusus mengatur hal-hal berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info