| Issue Number : 3581

Tarif Batas Atas Penerbangan Kelas Ekonomi Domestik Diatur Kembali

Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Permenhub 20/2019”). Peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan harga tiket pesawat akhir-akhir ini, yang saat ini berdampak negatif terhadap konsumen, dan pada saat yang sama juga menjaga kelangsungan usaha angkutan udara.[1]  

Pada intinya, Permenhub 20/2019 memperbaharui prosedur dan formula yang akan digunakan oleh perusahaan angkutan udara untuk menghitung tarif tiket peswat yang akan dibebankan kepada penumpang kelas ekonomi. Hal ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara (“Permenhub Sebelumnya”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Permenhub 20/2019”). Peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan harga tiket pesawat akhir-akhir ini, yang saat ini berdampak negatif terhadap konsumen, dan pada saat yang sama juga menjaga kelangsungan usaha angkutan udara.[1]  

Pada intinya, Permenhub 20/2019 memperbaharui prosedur dan formula yang akan digunakan oleh perusahaan angkutan udara untuk menghitung tarif tiket peswat yang akan dibebankan kepada penumpang kelas ekonomi. Hal ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara (“Permenhub Sebelumnya”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info