| Issue Number : 3580

Pemerintah Atur Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup

Dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan teknis penerapan label ramah lingkungan hidup untuk barang dan jasa ramah lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup,[1]Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri LHK”) telah menerbitkan Peraturan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup (“Permen LHK 5/2019”). 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan teknis penerapan label ramah lingkungan hidup untuk barang dan jasa ramah lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup,[1]Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri LHK”) telah menerbitkan Peraturan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup (“Permen LHK 5/2019”). 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info