| Issue Number : 3577

OJK Ubah Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“POJK 10/2019”), yang bertujuan untuk meningkatkan peranan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“Perusahaan”) dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“Unit Usaha”) dalam pengembangan perekonomian nasional, juga untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip prudensial dan meningkatkan perlindungan konsumen.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“POJK 10/2019”), yang bertujuan untuk meningkatkan peranan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“Perusahaan”) dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“Unit Usaha”) dalam pengembangan perekonomian nasional, juga untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip prudensial dan meningkatkan perlindungan konsumen.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info