Untuk mengkonsolidasi sejumlah kerangka peraturan Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) yang mengatur tentang pasar modal, OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 7/POJK.04/2019 tentang Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya Kepada Publik (“POJK 7/2019”), dengan tujuan memberikan petunjuk yang jelas dan kepastian mengenai kegiatan-kegiatan tersebut.[1]
Sebelumnya, hal-hal tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”) No. Kep-112/PM/1996 tentang Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya Kepada Publik (“Peraturan IX.A.9”), yang saat ini telah dicabut dan digantikan dengan diterbitkannya POJK 7/2019.[2]
......