| Issue Number : 3545

Instrumen Investasi Baru untuk Lembaga Penjamin

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah berkomitmen untuk memberikan bentuk baru alternatif instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang (secara bersama-sama disebut “Lembaga Penjamin”) melalui penerbitan Peraturan No. 30/POJK.05/2018 (“Amandemen”) tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (“POJK 2/2017”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah berkomitmen untuk memberikan bentuk baru alternatif instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang (secara bersama-sama disebut “Lembaga Penjamin”) melalui penerbitan Peraturan No. 30/POJK.05/2018 (“Amandemen”) tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (“POJK 2/2017”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info