Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“
Gubernur”) akhirnya memperbaharui upah minimum pekerja di beberapa sektor industri melalui penerbitan Peraturan Gubernur
No. 6 tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2019 (“
Peraturan 6/2019”).
[1]