Akhirnya, setelah hampir dua tahun berlalu sejak pertama kali diperkenalkannya kerangka hukum
Peer-to-Peer Lending (“
P2P Lending”), Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan kerangka hukum lainnya yang secara khusus membahas tentang sektor teknologi finansial dengan diterbitkannya Peraturan
No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (
Equity Crowdfunding) (“
POJK 37/2018”).
[1]