| Issue Number : 3529

OJK Menerbitkan Kerangka Hukum Equity Crowdfunding

Akhirnya, setelah hampir dua tahun berlalu sejak pertama kali diperkenalkannya kerangka hukum Peer-to-Peer Lending (“P2P Lending”), Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan kerangka hukum lainnya yang secara khusus membahas tentang sektor teknologi finansial dengan diterbitkannya Peraturan No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) (“POJK 37/2018”).[1]
 
Dikarenakan cakupan POJK 37/2018 yang luas, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas tentang hal-hal berikut:
  1. Konsep equity crowdfunding;
  2. Pihak-pihak yang berhubungan dengan equity crowdfunding;
  3. Prosedur perizinan; dan
  4. Persyaratan untuk menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE......

    Subscribe to read more legal analysis.

    Hukumonline Pro Intelligence

    Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

    professionalprofessionalProfessional Solutions
    professionalprofessionalUniversity Solutions
    *Syarat dan ketentuan berlaku
Akhirnya, setelah hampir dua tahun berlalu sejak pertama kali diperkenalkannya kerangka hukum Peer-to-Peer Lending (“P2P Lending”), Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan kerangka hukum lainnya yang secara khusus membahas tentang sektor teknologi finansial dengan diterbitkannya Peraturan No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) (“POJK 37/2018”).[1]
 
Dikarenakan cakupan POJK 37/2018 yang luas, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas tentang hal-hal berikut:
  1. Konsep equity crowdfunding;
  2. Pihak-pihak yang berhubungan dengan equity crowdfunding;
  3. Prosedur perizinan; dan
  4. Persyaratan untuk menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE......

    Subscribe to read more legal analysis.

    Hukumonline Pro Intelligence

    Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

    professionalprofessionalProfessional Solutions
    professionalprofessionalUniversity Solutions
    *Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info