| Issue Number : 3528

Pedoman Baru Dikeluarkan untuk Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Untuk memulai penilaian kembali pihak-pihak utama dari lembaga jasa keuangan (“LJK”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan ("POJK 34/2018").
 
Melalui penerbitan POJK 34/2018, semua ketentuan yang sebelumnya diatur dalam peraturan berikut, dengan pengecualian untuk proses yang saat ini sedang berlangsung, kini telah dicabut, yaitu:[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Untuk memulai penilaian kembali pihak-pihak utama dari lembaga jasa keuangan (“LJK”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan ("POJK 34/2018").
 
Melalui penerbitan POJK 34/2018, semua ketentuan yang sebelumnya diatur dalam peraturan berikut, dengan pengecualian untuk proses yang saat ini sedang berlangsung, kini telah dicabut, yaitu:[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info