| Issue Number : 3527

Alternatif Instrumen Investasi untuk Aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Dalam rangka mendefinisikan kembali ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan investasi aset perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional yang beroperasi di Indonesia (“Perusahaan”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 27/POJK.05/2018 (“Amandemen”) tentang Perubahan Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Peraturan 71/2016”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka mendefinisikan kembali ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan investasi aset perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional yang beroperasi di Indonesia (“Perusahaan”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 27/POJK.05/2018 (“Amandemen”) tentang Perubahan Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Peraturan 71/2016”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info