Pada intinya, RPOJK membahas hal-hal berikut:
-
Lingkup baru transaksi material;
-
Persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
-
Pengecualian terkait transaksi material;
-
Keterbukaan informasi;
-
Perubahan kegiatan usaha; dan
-
Sanksi
Untuk mempersingkat bahasan, Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini akan mengecualikan poin (3) dan (6) dari pembahasannya.
Lingkup Baru Transaksi Material
Pada intinya, RPOJK mendefinisikan ruang lingkup transaksi material sebagai satu atau serangkaian transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka dan yang memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan dalam tabel berikut:
[3]
|
Klasifikasi Transaksi Material
|
Kriteria
|
|
Transaksi normal
|
Transaksi sebesar ≥20% dari total ekuitas perusahaan terbuka akan langsung diklasifikasikan sebagai transaksi material, termasuk jenis transaksi berikut: [4]
-
Penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
-
Pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
-
Sewa menyewa aset;
-
Pinjam meminjam dana;
-
Menjaminkan aset;
-
Memberikan jaminan perusahaan; dan/atau
-
Transaksi lainnya.
|
|
Transaksi restrukturasi
|
-
Nilai transaksi dibagi ekuitas perusahaan terbuka;
-
Total aset objek transaksi dibagi total aset perusahaan terbuka;
-
Laba bersih dari objek transaksi dibagi dengan laba bersih perusahaan terbuka; atau
-
Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha perusahaan terbuka.
-
Namun, Peraturan IX.E.2 hanya mencakup penjualan atau pembelian aset dan bukan perolehan atau pelepasan perusahaan. [5] Selain itu, RPOJK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah perolehan atau pelepasan perusahaan dapat ditafsirkan terbatas sebagai penjualan dan pembelian saham atau tidak.
|
|
Ekuitas negatif
|
-
Jika perusahaan terbuka memiliki ekuitas negatif, maka transaksi sebesar ≥10% dari total aset mereka akan dikategorikan sebagai transaksi material.
-
Ini adalah klasifikasi yang lebih ketat daripada yang saat ini berlaku di bawah Peraturan IX.E.2.
|
Persetujuan Melalui RUPS
Sehubungan dengan ruang lingkup baru dari transaksi material tersebut, ada beberapa jenis transaksi yang memerlukan persetujuan melalui RUPS, sebagaimana dibahas dalam tabel berikut:
|
Jenis Transaksi Material
|
Catatan
|
|
Tidak wajib persetujuan RUPS
|
Transaksi material berikut ini tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan melalui RUPS tetapi harus diungkapkan kepada publik: [6]
-
Transaksi normal sebesar 20% - 50% dari ekuitas perusahaan terbuka;
-
Transaksi restrukturisasi yang menghasilkan rasio 20% - 50%; dan
-
Transaksi ekuitas negatif sebesar 10% -25% dari aset perusahaan terbuka.
|
|
Wajib persetujuan RUPS
|
Transaksi material berikut ini diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan melalui RUPS dan juga harus diungkapkan kepada publik: [7]
-
Transaksi normal sebesar >50% dari ekuitas perusahaan terbuka;
-
Transaksi restrukturisasi yang menghasilkan rasio >50%;
-
Transaksi ekuitas negatif >25% dari aset perusahaan terbuka; dan
-
Transaksi yang dinilai dan mendapatkan pendapat tidak wajar.
|
|
Persetujuan wajib dari pemegang saham independen
|
|
|
Persetujuan wajib dari RUPS untuk akuisisi perusahaan
|
Jika transaksi material dilakukan untuk keperluan akuisisi perusahaan, maka RUPS harus diadakan. [9]
|
Namun, dalam hal transaksi material disetujui RUPS tetapi gagal dilakukan dalam waktu 12 bulan sejak pemberian persetujuan tersebut, maka perusahaan terbuka terkait harus mengumumkan dan melaporkan kepada OJK secara terbuka bahwa transaksi material tersebut pada akhirnya tidak akan dilaksanakan.
[10] Sebaliknya, jika transaksi material masih direncanakan, maka persetujuan baru harus terlebih dahulu didapatkan melalui RUPS.
[11]
Keterbukaan Informasi
Ketentuan yang berkaitan dengan pengungkapan informasi akan diperbaharui dan mengharuskan informasi untuk diungkapkan melalui cara-cara berikut:
[12]
-
Jika perusahaan terbuka adalah emiten:
-
Situs web perusahaan terbuka; dan
-
Situs web bursa efek.
-
Jika perusahaan terbuka tidak tercatat pada bursa efek:
-
Situs web perusahaan terbuka; dan
-
Satu surat kabar nasional.
Sebaliknya, berdasarkan Peraturan IX.E.2, pengungkapan informasi saat ini hanya dapat dilakukan melalui surat kabar nasional.
[13]
Perubahaan Kegiatan Usaha
Ketentuan terkait dengan perubahan kegiatan usaha tetap sama dengan yang ditetapkan dalam Peraturan IX.E.2. Selain transaksi material, perubahan yang dilakukan pada kegiatan usaha juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu melalui RUPS, sementara itu RUPS harus mencakup studi kelayakan yang membahas perubahan kegiatan usaha tersebut.
[14]
Namun demikian, perubahan yang dilakukan pada kegiatan usaha dalam bentuk pengurangan kegiatan usaha tertentu tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan RUPS jika:
[15]
-
Kegiatan usaha yang akan dikurangi mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut;
-
Pengurangan kegiatan usaha tersebut tidak akan memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan terbuka; dan
-
Keterbukaan informasi wajib dilakukan oleh perusahaan terbuka dan kegiatan tersebut harus dilaporkan kepada OJK selambat-lambatnya pada hari kerja kedua setelah perubahan dalam kegiatan usaha telah diputuskan.
RPOJK saat ini sedang dipertimbangkan oleh OJK. VN
[4] Penjelasan Pasal 2, RPOJK.
[5] Perbandingan Pasal 3 (2) RPOJK dengan Bagian 1.a.2.b dari Peraturan IX.E.2.
[6] Pasal 8 (1) dan (3); dan Pasal 7, RPOJK.
[10] Pasal 31 (1), RPOJK.
[11] Pasal 32 (1), RPOJK.
[13] Bagian 2.a.1 dan 2.b.4, Peraturan IX.E.2.