| Issue Number : 3498

Ketentuan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Diubah

Dalam rangka meningkatkan efisiensi tata cara administrasi untuk pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (“PPn”) yang dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (“Bendahara”),[1] Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) menerbitkan Peraturan No. PER-22/PJ/2018 (“Perubahan”) untuk mengubah Peraturan Dirjen No. PER-35/PJ/2015 Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (“Perdirjen 35/2015”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka meningkatkan efisiensi tata cara administrasi untuk pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (“PPn”) yang dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (“Bendahara”),[1] Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) menerbitkan Peraturan No. PER-22/PJ/2018 (“Perubahan”) untuk mengubah Peraturan Dirjen No. PER-35/PJ/2015 Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (“Perdirjen 35/2015”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info